ARASVARA.ID - Pemerintah kembali menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III periode Juli hingga September 2026.
Dalam penetapannya tarif tidak mengalami kenaikan atau bisa dibilang stagnan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan empat poin di ekonomi makro, kurs rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga:
Jampidsus Bantah Kepemilikan Kafe di Cipete, Mundur dari Jabatan, Akui Rumah di Sentul Miliknya
Pada Triwulan III tahun 2026, tolak ukur yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026.
Hal tersebut tercatat dengan kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP senilai USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen dan HBA sebesar USD70 per ton.
Meski terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah berhasil memutuskan untuk menjaga tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Juli hingga September 2026
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Sekian informasi terkait tarif listrik PLN periode 13 Juli 2026.
