Polisi Geledah Kafe, Money Changer serta Rumah Diduga Kasus Korupsi di 3 BUMN dan Menemukan Hasil Fantastis

Temuan Polisi saat geledah tempat diduga kasus korupsi di 3 BUMN.

Temuan Polisi saat geledah tempat diduga kasus korupsi di 3 BUMN.(Threads/@islah_bahrawi)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 9 Juli 2026 - 10:48 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Polisi melakukan penggeledahan Kafe de'Clan Cipete, Money Changer serta rumah di Sentul di duga kasus korupsi di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Krakatau Steel, Asabri, PLN Batu Bara.

Diduga, eks kafe tersebut milik Jampidsus Jaksa Agung, Febrie Adriansyah bernama Gontran Cheerier.

Penyelidikan tersebut menghasilkan temuan brankas sebesar dua meter berisi emas 74kg dan uang Rp476 miliar.

Temuan tersebut didapat saat polisi menggeledah rumah di Kawasan Sentul, Bogor.

Baca Juga:

Polisi Juga Geledah Rumah di Sentul, Sita Emas 74 Kg Disimpan Dalam Koper

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Korps Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026).

Rincian Temuan Penggeledahan

  • Emas 74kg

  • SGD 17.213.800

  • USD 5.657.265

  • Rp. 359.159.000

Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengungkapkan penggeledahan terjadi di rumah yang ada di Parahyangan, Sentul, Bogor dan menemukan brankas.

Baca Juga:

Rumah Pejabat Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara, Ada Apa?

Hingga kini rumah tersebut masih dijaga oleh TNI sesuai permintaan dari Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas mengiyakan adanya penjagaan rumah yang dilakukan TNI sesuai permintaan dari Kejaksaan.

Dirinya juga menggarisbawahi pengamanan tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang di masyarakat.

Baca Juga:

Kafe De'Clan dan Point Money Changer Cipete Digeledah Polisi Atensi Presiden Usut Kasus Korupsi dan TPPU

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ucapnya.

Hal ini dilakukan sebagaimana yang tertulis dalam Perpres Nomor 66 tahun 2025 terkait dengan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas.

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…