JAKARTA, ARASVARA.ID - Bareskrim Polri sita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram (kg) senilai Rp476 Miliar saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (9/6/2026) dinihari.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan, barang bukti tersebut ditemukan dalam brankas terkunci di rumah tersebut.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 US Dollar. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 milliar,” kata Irjen Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Penyidik polisi juga menyita dokumen dan handphone (hp), ditemukan foto keluarga dari diduga pemilik rumah tersebut.
“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” tutur Totok.
Totok sebelumnya mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara di BUMN yakni di PLN Batu Bara, PT Asabri (Persero) dan Anak Perusahaan Krakatau Steel.
12 loasi yang digeledah tim gabungan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri yakni di PT CBS Cengkareng Timur, Jakarta Barat, PT CBS Kantor Pusat, Penjaringan, Jakarta Utara, PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangsel, Kafe de’Clan Signature, Cipete Jakarta Selatan. (Dji)
