JAKARTA, ARASVARA.ID - Tim Gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah restoran makanan prancis De'Clan Signature di Jl. Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari batu bara, BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Polisi menyita mata uang asing sekira Rp 60 Miliar dalam bentuk Dollar Singapura dan US Dollar.
Baca Juga:
Cara Keramas yang Benar untuk menghindari Rambut Rontok
Polisi juga memeriksa tiga saksi pegawai kafe untuk dimintai keterangan yang diduga kafe eks milik pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelumnya bernama Gontran Cheerier.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol Totok Suharyanto menerangkan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Baca Juga:
Top 3 Zodiak Paling Ditakuti, Pemilik Aura Kuat yang Sulit Diremehkan
Petugas sita 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 US Dollar dan uang tunai Rp 259.159.000 yang ditotalkan mencapai Rp 60 Miliar.
Sementara di Point Money Changer digeledah penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan total Rp 7,2 Miliar.
Selain itu petugas Brimob Polri diterjunkan dengan menggunakan satu mobil baracuda.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Cancer Kamis 9 Juli 2026: Jangan Rahasiakan Soal Hati
Selain itu petugas juga menemukan brankas besar tersembunyi sebesar 2 meter yang dikamuflase oleh partisi ruangan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
