Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa transformasi pesat dalam ekosistem informasi digital. Untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi ini tetap menjunjung tinggi integritas, kebenaran fakta, dan etika pers nasional, Dewan Pers menetapkan pedoman resmi sebagai standar operasional bagi seluruh perusahaan pers.
1Definisi & Kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik
Kecerdasan buatan didefinisikan sebagai teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, suara, video, dan melakukan analisis data. Prinsip dasarnya adalah seluruh karya jurnalistik yang dihasilkan atau dibantu dengan teknologi AI wajib selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
2Kendali Manusia (Human-in-the-Loop) & Tanggung Jawab Pers
Penggunaan AI dalam kegiatan jurnalistik wajib berada di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir proses. Tanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dihasilkan AI tetap berada di tangan perusahaan pers dan penanggung jawab redaksi. Perusahaan pers diperbolehkan memberikan keterangan dan menyebutkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.
3Verifikasi Akurasi & Validitas Data
Perusahaan pers wajib memeriksa akurasi dan memverifikasi data serta informasi, termasuk gambar, suara, dan video yang diperoleh melalui AI, dengan menggunakan teknologi yang tepat dan/atau konfirmasi langsung kepada pihak yang berkompeten. Redaksi tidak boleh mempublikasikan informasi buatan AI tanpa uji silang fakta.
4Larangan Konten Asusila, Kebohongan, & Diskriminasi
Karya jurnalistik yang dihasilkan atau dibantu AI dilarang keras mengandung unsur cabul, kebohongan (hoaks), fitnah, sadisme, serta diskriminasi terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun disabilitas.
5Keterangan Gambar Rekayasa & Personalisasi (Avatar)
Perusahaan pers diberikan kebebasan untuk menggunakan berbagai jenis aplikasi AI. Dalam hal publikasi, gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis AI, baik bergerak maupun statis, harus diberi keterangan atau label yang jelas kepada pembaca agar tidak menimbulkan disinformasi.
6Persetujuan Figur & Sintesis Suara
Personalisasi berbasis AI yang menyerupai figur tertentu wajib mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli warisnya. Karya jurnalistik berbasis suara yang dihasilkan AI juga harus diberi keterangan yang transparan. Sulih suara dan sintesis suara dari figur personalisasi yang dibuat dengan AI harus mendapat persetujuan tertulis dari pemilik suara aslinya.
7Keterbukaan Penyuntingan & Ralat Berbasis AI
Perusahaan pers wajib menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan pada karya jurnalistik yang dihasilkan AI. Setiap penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap isi karya jurnalistik harus dinyatakan secara eksplisit kepada audiens.
8Etika Iklan & Komersialisasi Berbasis AI
Terkait komersialisasi, materi iklan yang dihasilkan dengan AI dan dipublikasikan di media massa harus diberi keterangan atau penjelasan khusus (sponsor/iklan AI). Iklan programatik di media siber wajib mematuhi ketentuan tata krama dan etika periklanan Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9Keandalan Teknologi, Perlindungan Privasi, & HAM
Teknologi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sejalan dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perusahaan pers wajib memastikan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan AI menghormati hak privasi setiap warga negara.
10Penyelesaian Sengketa Jurnalistik di Dewan Pers
Apabila terjadi sengketa pemberitaan terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme resmi yang ada di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koreksi, hak jawab, dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan AI mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini disosialisasikan dan diterapkan oleh seluruh jajaran redaksi, editor, reporter, dan staf teknologi Arasvara (PT Arah Suara Nusantara) guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan pembaca di era jurnalisme digital.
