JAKARTA, ARASVARA.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan pria Don Ritto (DR) dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto kepada awak media di dalam jumpa persi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
“Kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah-red), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Pisces Hari Minggu 12 Juli 2026: Menjaga Kehangatan dalam Hubungan
“Atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.
Selain itu pihaknya juga telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, selain Febrie Adriansyah pihaknya juga melakukan penetapan tersangka pria berinisial DR.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR (Don Ritto) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.
Baca Juga:
Sinopsis Sinetron Terikat Janji Episode 99: Kebahagiaan di Panti Asuhan
Kemudian kepolisian menyerahkan berkas kedua tersangka dan kasus tiga dugaan korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” terang Totok.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Sebelumnya diberitakan Jampidsus Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya kepada Jaksa Agung RI. Sebelumnya menggelar jumpa pers, ia sempat membantah kafe de’clan di kawasan Cipete, Jaksel, dan membantah mundur dari jabatannya.
Namun rumah yang digeledah polisi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, mengakui milik pribadi sudah lama. (Dji)
