BREAKING NEWS: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna(Dok. Kejagung)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 11 Juli 2026 - 07:03 WIB
Updated: 11 Juli 2026 - 07:07 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Sempat membantah mengundurkan diri jabatannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya Sabtu (11/7/2026).

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri dari Bapak Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” tegas Anang Supriatna.

Baca Juga:

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Sabtu 11 Juli 2026: Telah Menemukan Dambaan Hati

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penangan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Anang Supriatna.

Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya lewat surat pengunduran diri ke Jaksa Agung RI keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.

Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga:

Makna Lirik Lagu The One That Got Away - Katy Perry

Sebelumnya diberitakan Jampidsus Keajagung Febrie Adriansyah buka suara ke publik setelah penyelidikan Polri usut kasus dugaan korupsi di tiga BUMN pihaknya juga membantah informasi kemunduran jabatannya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini masih menjalankan tugas untuk menangani perkara tindak pidana khusus (korupsi).

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen dan bertanggung jawab,” terang Febrie.

“Ya jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ujarnya. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…