JAKARTA, ARASVARA.ID - Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers dan pengamanan barang bukti kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait 3 BUMN PLN Batu Bara, PT Asabri dan Anak Perusahaan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan Perkara ini ditangani melalui join investigation antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada Januari 2026.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilaksanakan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Polisi telah melakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP. Adapun hasil yang dapat kami sampaikan, yang pertama yaitu lokasi kediaman di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor
Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, sebagaimana rekan-rekan lihat di depan, uang tunai sebesar 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Dollar Singapura, serta Rp100.000.000, dan barang bukti berupa dua bingkai foto keluarga.
“Barang bukti pada TKP lokasi penggeledahan money changer berupa uang tunai Rp4.462.462.365, 84.356 US Dollar, 17.595 Riyal Saudi, 83.394 SGD, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen, 212 Ringgit, 1.600 Rupee, 640 dolar Australia, 61.000 Won Korea, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, dan 100 Dolar Selandia Baru,” kata Bhudi dalam jumpa pers.
Termasuk dari lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu Cafe de’Clan di wilayah Cipete, ditemukan 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 US Dollar, serta uang tunai sebesar Rp 259.159.000. Kemudian pada salah satu TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp520.000.000 dan 133.000 US Dollar.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Sabtu 11 Juli 2026: Telah Menemukan Dambaan Hati
“Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
15 SAKSI
Polisi juga menyampaikan telah memeriksa 15 saksi dari kasus penyelidikan tersebut. “Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” kata kabid humas.
Kombes Bhudi juga menambahkan, untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah Gandaria atas nama DR. Sedangkan di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH.
Baca Juga:
Makna Lirik Lagu The One That Got Away - Katy Perry
