Menteri Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap HGB

Teks foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Teks foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(Dok. Humas Kementerian ATR/BPN)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 4 November 2026 - 14:21 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk, id Gedung KPK, Jakarta Selatan. Rabu (4/11/2026).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Nusron Wahid tiba di Gedung Merah Putih sekira pk. 09:22 WIB untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (4/11/2026).

Baca Juga:

Imigrasi Sebut Keberadaan Menteri Nusron Wahid di Singapura dan Malaysia

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” imbuhnya. Sebelumnya Nusron Wahid sempat mangkir dua kali pemanggilannya dari KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan pertama Nusron pada 7 Oktober 2026 dia mangkir dari panggilan penyidik lembaga anti rasuah tersebut, pemanggilan kedua pada 15 Oktober 2026 tetapi tidak memenuhi panggilannya. Ia sedang melakukan kunjungan kerja di Malaysia.

Delapan Orang Ditahan

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).

Dari 17 orang yang terjaring OTT KPK, penyidik menetapkan delapan tersangka yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitoyo Adhi, Politisi Partai Golkar Fadh El Fouz Rafiq alias Fahd Arafiq, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung;

Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.

Baca Juga:

Menteri Nusron Wahid Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Suap Pengurusan HGB Summarecon

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan hukum acara yang baru KUHAP Pasal 90 minimal dua alat bukti. "Ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers.

Achmad Taufik menambahkan Ada empat orang diduga pihak swasta kepercayaan menteri tersangka ARF, FEZ, LEV, ERW dan MF.

"KPK melakukan penahanan delapan orang tersangka 20 hari terhitung hari Selasa 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK," ucap Taufik.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…