KPK Geledah Kantor Summarecon Kasus Dugaan Suap HGB

Teks foto: Suasana Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Teks foto: Suasana Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.(Dok. Arasvara)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 21 September 2026 - 15:46 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor di PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026) terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi.

Budi Prasetyo menambahkan, pihaknya melakukan penggeledahan sejak pk. 12:54 WIB dan KPK akan menyampaikn perkembangan kegiatan penyidikan.

Baca Juga:

Pasca OTT dan Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK, Nusron Wahid Angkat Bicara

Budi mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Senin pukul 12.54 WIB dan KPK akan menyampaikan perkembangan kegiatan penyidikan “Kami akan update terus setiap perkembangannya,” tutur Budi.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).

Dari 17 orang yang terjaring OTT KPK, penyidik menetapkan delapan tersangka yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitoyo Adhi, Politisi Partai Golkar Fadh El Fouz Rafiq alias Fahd Arafiq, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan hukum acara yang baru KUHAP Pasal 90 minimal dua alat bukti. "Ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rumah Lampri Digeledah

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Baca Juga:

Delapan Orang Ditahan Pasca OTT KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Presdir Summarecon Agung hingga Fahd Arafiq Tersangka

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…