KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB

Teks foto: KPK Menyita sejumlah uang barang bukti suap dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam OTT KPK, 8 orang tersangka.

Teks foto: KPK Menyita sejumlah uang barang bukti suap dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam OTT KPK, 8 orang tersangka.(Dok. KPK RI)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 18 September 2026 - 07:41 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Direktur Jendral (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN tersebut pasca pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan Kamis, (17/9/2026).

Baca Juga:

Delapan Orang Ditahan Pasca OTT KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Presdir Summarecon Agung hingga Fahd Arafiq Tersangka

“Ya benar, Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Menurut penuturannya, ruangan dirjen yang digeledah yakni ruangan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

“Untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang atau SPPR, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah atau PHPT,”  jelasnya.

Baca Juga:

Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi Terjaring dari 17 Orang OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor

Budi mengatakan, selain ketiga ruangan Dirjen tersebut, pihaknya turut menggeledah sejumlah direktorat Kementerian ATR/BPN. Menurut penuturannya, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti.

Sebelumnya diberitakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, 17 orang dijaring dalam OTT tersebut. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Baca Juga:

KPK OTT Kantor BPN Kabupaten Bogor, Fadh A Rafiq dan 16 Orang Lain Terjaring

Kemudian, empat tersangka lainnya diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Politis Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…