KPK Sita Uang Rp800 Juta Terkait Suap Pengurusan HGB Summarecon Bogor dari Hercules

Teks foto: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Teks foto: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.(Dok. Arasvara)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 16 Oktober 2026 - 13:56 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya yang berasal dari Ketua Ormas GRIB Jaya Hercules Rozario Marshal.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026) kemarin. "Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (Kuasa hukum dari Hercules)" kata Budi.

Budi Prasetyo menambahkan, uang tersebut bakal diserahkan oleh kuasa hukum kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bencana BNPB Pasca OTT, Satu Diantaranya Adik Kepala BNPB

Uang tersebut diduga yang diterima oelh Hercules dari PT SMC yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk membuka blokir dan pengurusan HGB diduga terjadi diduga suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sikap Kooperatif Proses Penegakan Hukum

Budi menilai penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungan kepada proses penegakan hukum.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.

Baca Juga:

Direktur Keuangan bank bjb Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kamis Besok

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…