KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bencana BNPB Pasca OTT, Satu Diantaranya Adik Kepala BNPB

Ilustrasi tangan diborgol penangkapan

Ilustrasi tangan diborgol penangkapan(Freepik)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dari 14 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kelima tersangka tersebut dibawa ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026) sore.

Penyidik menetapkan tersangka dan menahan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS).

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Menyasar di Pengadaan BNPB, KPK OTT 14 Orang sita Rp1,4 Miliar

Kemudian, adik kandung Kepala BNPB sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (BMS). Lalu, Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga (RCH), pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Sebelumnya, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian masih berstatus saksi dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Karena statusnya tersebut, Rustian tidak ditahan dan dapat kembali setelah menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian menjadi salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:

Kebakaran di Kalimantan Meluas, Agus Sari: "Ada Bisnisnya Loh Bakar Hutan Ini"

Budi menjelaskan, setelah gelar perkara atau ekspose pada malam sebelumnya, penyelidikan perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” kata Budi saat dikonfirmasi.

"Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," tambah Budi.

Buka Peluang Kepala BNPB Diperiksa KPK

KPK juga membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto terkati kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Baca Juga:

Direktur Keuangan bank bjb Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kamis Besok

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, pemeriksaan akan dilakukan jika penyidik menilai keterangan kepala BNPB dibutuhkan dan relevan dengan perkara.

“Ya, kalau soal itu kebutuhan, ya. Kebutuhan dan kesesuaian. Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan, dan itu kemudian dianalisa oleh penyidik. Dianggap memang relevan, ya antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," ujar Setyo dalam keterangannya.

Setyo juga menjelaskan pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak yang berstatus saksi tidak dapat dikenai pencegahan berdasarkan ketentuan tersebut.

Baca Juga:

Menteri Nusron Wahid Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Suap Pengurusan HGB Summarecon

"Ini, kembali kepada aturan yang baru ya, bahwa pencegahan itu bisa dilakukan terhadap tersangka, gitu. Tentu KPK taat asas taat aturan. Kalau memang statusnya hanya saksi, tentu enggak bisa dilakukan pencegahan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026).

Sempat Amankan Sestama BNPB

Salah satu pihak yang diamankan merupakan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mengamankan pihak-pihak yang terdiri dari unsur BNPB lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan swasta. Ke-14 orang tersebut diamankan di wilayah Jabodetabek.

Di tengah berbagai banyak bencana yang melanda di sejumlah wilayah Indonesia seperti Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), gempa bumi dan banjir bandang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

OTT KPK tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026) dari hasil penyelidikan tersebut lembaga anti rasuah tersebut mengamankan uang Rp1,4 Miliar dan logam mulia emas.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…