JAKARTA, ARASVARA.ID – Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (bank bjb) Nia Kania mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasuah tersebut menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb tahun anggaran 2021-2023.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menerangkan, Nia Kania dijadwalkan menjalan pemeriksaan kembali pada Kamis (15/10/2026) besok.
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Saksi Pimpinan bank bjb, Satu Mangkir
"Saksi atas nama NK (Nia Kania) tidak hadir, dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya untuk Kamis pekan ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik terhadap Nia dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, penyidik pada Senin (12/10) kemarin memeriksa seorang pegawai Bank BJB berinisial KS untuk mendalami prosedur internal pengadaan barang dan jasa di bank tersebut.
Baca Juga:
Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Diperiksa Lagi di KPK, Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Rp223 Miliar
"Untuk saksi KS didalami perihal SOP dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB," ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 yang melibatkan enam agensi periklanan.
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar
KPK memperkirakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Baca Juga:
KPK Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank bjb, Penyidik Sinyalir Periksa Ridwan Kamil
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
