KPK Periksa 2 Saksi Pimpinan bank bjb, Satu Mangkir

Teks foto: Suasana Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Teks foto: Suasana Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.(Dok. Arasvara)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 8 Oktober 2026 - 18:30 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan bank bjb Garut, Jawa Barat, Sonny Permana dan Pemimpin Group Audit Service Development & Quality Assurance bank bjb, Bay Aprian.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pemeriksaan berlangsung di Ggedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026) kemarin.

Keduanya diperiksa terkait dana perusahaan untuk non budgeter. "Penyidik mendalami seputar pengumpulan dan penggunaan dana dari perusahaan rekanan BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter," ujar Budi kepada wartawan Kamis (8/10/2026).

Baca Juga:

Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Diperiksa Lagi di KPK, Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Rp223 Miliar

KPK juga memanggil Group Head Agen Sindikasi Divisi Korporasi Bank BJB, Indra Maulana. Namun, dia tak hadir sehingga pemanggilannya pun dijadwalkan ulang. "Saksi IM dijadwalkan ulang pemeriksaannya pekan depan," ujar Budi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adlah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Baca Juga:

KPK Gali Keterangan Tersangka Eks Dirut Bank bjb, Dalami Dugaan Korupsi Program CSR

Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…