JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Rabu (7/11/2026) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan Nusron Wahid dilakukan terkait perkara dugaan suap HGB Summarecon.
"Benar, hari ini, Rabu. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:
KPK Beri Perhatian Serius Pasca Temuan Ombudsman RI Dugaan Fasilitas Mewah Pasca Sidak Lapas Kelas II Cibinong
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Empat tersangka di antaranya diduga merupakan orang kepercayaannya, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Diperiksa Sebagai Saksi
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” tuturnya.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Summarecon Kasus Dugaan Suap HGB
Budi menyebut, pihaknya meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum.
"KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," imbuh Budi.
