JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Bupati Aktif Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupten Bolaang Mongondow Utara.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan KPK menetapkan tersangka Tunggal Sirajudin Lasena dan menyita uang senilai Rp200 juta.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK dalam jumpa persnya Selasa (22/9/2026).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Summarecon Kasus Dugaan Suap HGB
Achmad Taufik Husein juga menambahkan, uang Rp200 juta disita dari tiga Lokasi berbeda. Rp130 juta disita di kamar hotel di Jakarta, Rp50 Juta di dalam koper rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Abdul Jalil Pandialang.
“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” kata Taufik.
Baca Juga:
Pasca OTT dan Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK, Nusron Wahid Angkat Bicara
13 Orang Kena OTT
Dalam OTT KPK menangkap Sirajudin Lasena dan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026.
Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara itu, delapan orang lain ditangkap di Sulawesi Utara dan seorang lain di Gorontalo.
KPK menduga OTT tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Lembaga Antirasuah menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari OTT tersebut dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB
KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 22 September-11 Oktober 2026.
