JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan praktik suap dan pungutan liar (pungli) terkait temuan Ombudsman RI di sejumlah fasilitas mewah layaknya hotel berbintang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap temuan Ombudsman RI (ORI) mengenai temuan hunian dan fasilitas ekslusif di area Lapas Kelas II Cibinong.
Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar membuka celah lebar bagi transaksi haram antara warga binaan dan petugas penjara.
Baca Juga:
Kementerian Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Kelas II Cibinong, Imbas Temuan Fasilitas Mewah dan Miras oleh Ombudsman
Budi Prasetyo mengingatkan seluruh pengelola lapas agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada narapidana hanya karena mereka memiliki kemampuan finansial lebih.
"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Merespons skandal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya guna memperlancar proses investigasi internal.
Baca Juga:
Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong, Sebulan Sekali Wajib ke Bapas Bogor
Merespons skandal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya guna memperlancar proses investigasi internal.
KPK Hormati Pendalaman Internal Kemenimipas
KPK bersiap mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan jika tim pemeriksa menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Imigrasai dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat usai temuan fasilitas mewah dan minuman keras (miras) disidak oleh Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Menteri Imipas Cek Langsung Lapas Kelas II Cibinong Pasca Disidak Ombudsman, Lapas Bantah Klaster Mewah Tapi Akui Miras
Hal tersebut Inspektur Jendral Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers Sabtu (26/9/2026).
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” terang mantan Kapolda Jawa Barat kepada awak media.
