JAKARTA, ARASVARA.ID – Terpidana kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, setelah menjalani vonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 2022.
Kepala Badalai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor Jatmiko menyatakan terhitung pada Kamis (24/9/2026) kemarin. Indra Kenz menjadi klien Bapas dengan kewajiban lapor hingga 2030 mendatang.
“Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor,” kata Jatmiko. Indra Kenz terbukti melakukan penipuan sebanyak 144 orang dengan total kerugian Rp83 miliar.
Baca Juga:
Ombudsman RI Temukan Miras di Lapas Kelas II Cibinong dan Sejumlah Rumah Mewah Bak Cluster
Selama menjalani pembebasan bersyarat ia tidak boleh berurusan perkara tindak pidana atau pembebasannya bakal dicabut.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait kasus aplikasi penipuan investasi Binomo.
Pada 11 November 2022, ia terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong. Hakim memvonis 10 tahun penjara, hukuman ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Dieksekusi Jaksa ke Lapas Cipinang Jakarta Pasca Kasasi Ditolak
Ia melanggar pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
