Pengacara Razman Arif Nasution Dieksekusi Jaksa ke Lapas Cipinang Jakarta Pasca Kasasi Ditolak

Teks foto: Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana pencemaran nama baik Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.

Teks foto: Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana pencemaran nama baik Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.(Dok. Kejati Jakarta)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 27 Juni 2026 - 09:09 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Pengacara Razman Arif Nasution terpidana pencemaran nama baik antar pengacara Hotman Paris Hutapea dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

Eksekusi Razman dilakukan setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia pun langsung dijemput oleh Jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksan Tinggi DKI Jakarta Dapot Dariarma  mengatakan terpidana bersikpa kooperatif dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.

Baca Juga:

Satu Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, Total Sudah 4 Orang

"Untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Dapot.

Dapot menambahkan Razman Arif Nasution dieksekusi Jaksa di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis 25 Juni 2026 pk. 12:30 WIB.
Eksekusi Razman dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara Anggara Hendra Setya didampingi Kasi Datun Wahyu Oktaviandi.

Pengadilan Negeri Jakut memvonis Pengacara Razman Arif Nasution selama 1 tahun 6 bulan kepada Razman. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan.

Baca Juga:

Hadiri Forum Diskusi dengan PT Kristalin Ekalestari, Masyarakat Hak Adat Wilayah Desa Nifasi Paparkan Program Sosial dan CSR

Razman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pengajuan Kasasi Razman pun ditolak pada 13 Mei 2026 oleh Mahkamah Agung. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…