JAKARTA, ARASVARA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 lalu.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan. "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka memiliki Ijazah/Sertifikat/Diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Baca Juga:
Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan dari APBN
Hal tersebut disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat bacakan agenda putusan perkara syarat Ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2025 pertimbangan hakim dalam sidang Selasa (6/10/2026).
"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu," kata Hakim Arsul di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK menyebut dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimilik Wapres Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Solusi Harus Disediakan Operator!
Partai Ummat dan Deny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Syarat Gibran
Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Seluruh Hakim Konstitusi hadir dalam sidang pembacaan putusan.
MK malam ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Selain Denny, pihak yang mengajukan permohonan ke MK ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Baca Juga:
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Reupload Pernyataan Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengesahan Perampasan Aset Disahkan
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
