Komdigi Klarifikasi Tiga Operator Seluler Indosat, Telkomsel dan XL Smart, Pasca Putusan MK Larang Hanguskan Kouta Internet

Teks foto: Salah satu counter seluler pulsa dan paket internet.

Teks foto: Salah satu counter seluler pulsa dan paket internet.(Pinterest: azmicell)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 4 Oktober 2026 - 10:49 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi) masih menemukan 156 paket dari tiga operator seluler (provider) yang belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kouta internet.

Hal tersebut setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perlindungan pelanggan terhadap sisa kouta internet dengan melarang operator menghanguskan sisa kouta internet milik pengguna tanpa batas waktu.

Keputusan tersebut tertuang melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/202 yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada 23 juli 2026.

Baca Juga:

Temui Pendiri dan CEO Roblox, Kemenkomdigi Usul Penerapan Peraturan PP Tunas Sesuai Regulasi di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian memantau pelaksanaan putusan tersebut dengan meminta operator melaporkan perkembangan implementasinya secara berkala. Laporan pertama disampaikan pada 28 September 2026 dan selanjutnya dilakukan setiap bulan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap tiga operator, yakni Indosat, Telkomsel, dan XL Smart. Dari pemantauan tersebut, Komdigi menemukan masih terdapat paket yang belum memberikan perlindungan terhadap sisa kuota sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.

"Setelah menerima laporan dari operator, Komdigi melakukan rapat klarifikasi bersama tiga operator seluler, yaitu Indosat, Telkomsel, dan XL Smart, untuk melihat sejauh mana implementasi perlindungan sisa kuota telah dilakukan," ujar Denny dalam jumpa pers di Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Solusi Harus Disediakan Operator!

Dari hasil evaluasi terhadap tiga operator yang ditemukan Komdigi 156 belum memberikan perlindungan terhadap sisa kouta.

Pada XL Smart, dari total 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket telah memiliki mekanisme rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan skema non-rollover dengan penambahan informasi atau notifikasi kepada pelanggan.

Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah memiliki mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, antara lain notifikasi menjelang masa berlaku kuota berakhir.

Baca Juga:

Cara Cek Kuota XL Langsung dari HP

Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan bentuk perlindungan lain, terutama notifikasi kepada pelanggan.

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme notifikasi yang diterapkan terhadap paket non-rollover tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK," ujar Denny.

Komdigi Terus Lakukan Monitoring dan Evaluasi

"Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator," katanya.

Meski demikian, putusan MK tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme rollover. Operator masih dapat menyediakan beragam pilihan layanan.

Baca Juga:

Cara Cek Masa Aktif Kartu Telkomsel Online atau Offline

Adapun masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator maupun call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.

Terkait dengan kabar kenaikan harga kuota internet pasca putusan MK, Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan putusan MK pada dasarnya tidak memberikan ruang bagi operator untuk membebankan biaya atas perlindungan substantif terhadap sisa kuota.

Menurut dia, putusan MK secara eksplisit menyatakan perlindungan terhadap sisa kuota tidak dapat dikenakan biaya dengan alasan dan persyaratan apa pun.

Baca Juga:

Cara Cek Kuota Tri dengan Mudah dan Gratis

Namun, apabila terdapat kenaikan harga paket internet, Kemenkomdigi akan mengevaluasi penerapan tarif yang dilakukan operator seluler. Pemerintah akan melihat kesesuaiannya dengan formula tarif yang telah ditetapkan.

"Jika harga itu naik, dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," paparnya.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…