Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Solusi Harus Disediakan Operator!

Ilustrasi sisa kuota internet yang tidak boleh hangus.

Ilustrasi sisa kuota internet yang tidak boleh hangus.(Pinterest)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 24 Juli 2026 - 13:13 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil memutuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Fenomena ini biasanya kerap kali dirasakan oleh segelintir orang dan sekarang mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan terkait kuota internet hangus dan mewajibkan pihak operator menyediakan opsi untuk menjaga sisa kuota pelanggan.

Putusan ini membuka peluang bagi konsumen agar tidak kehilangan kuota yang dimiliki secara sepihak.

Isi Putusan MK

MK dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengesahkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya putusan ini, tidak berarti semua kuota berlaku selamanya. Melainkan, operator wajib menyediakan pilihan sesuai ketetapan pemerintah.

Artinya pihak operator tidak hanya menawarkan satu mekanisme, melainkan pelanggan diberikan alternatif layanan yang melindungi hak habis kuota.

Pilihan Layanan yang Diberikan MK kepada Operator

NK memberikan opsi yang bisa digunakan pihak operator untuk menggunakan layanan kuota kepada konsumen.

  • Rollover atau akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya

  • Perpanjangan masa aktif kuota

  • Pengalihan manfaat kuota

  • Kompensasi kepada pelanggan

  • Pengembalian dana (refund)

  • Mekanisme lain yang memberikan perlindungan kepada pengguna.

Apa Dampak Putusan MK bagi Pengguna Internet?

Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan internet di Indonesia.

Apabila diterapkan, konsumen diprediksi akan mendapatkan banyak pilihan demi mempertahankan sisa kuotanya.

Namun, masyarakat juga harus memahami. Hal ini tidak dilakukan secara langsung.

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…