MK Putuskan Pasal Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden dan Wapres Langsung

Ilustrasi palu hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pasal Penghinaan kepala negara hanya bisa diproses pengaduannya hanya Presiden dan Wakil Presiden langsung.

Ilustrasi palu hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pasal Penghinaan kepala negara hanya bisa diproses pengaduannya hanya Presiden dan Wakil Presiden langsung.(freepik: jcomp)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 12 Agustus 2026 - 20:27 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang uji Materi Pasal 218 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

tentang penghinaan terhadap kepala negara yakni Presiden dan Wakil Presiden RI hanya bisa dilaporkan Presiden atau Wapres yang bersangkutan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:

Istana Konfirmasi HUT ke-81 RI Tidak Dihadiri Susilo Bambang Yudhoyono

MK menegaskan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memilimi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menilai tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan.

"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapay dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden," tutur Suhartoyo.

Baca Juga:

12 Ramalan Shio Kamis 13 Agustus 2026: Banyak Energi Baik yang Bisa Kamu Ambil!

Menurut MK menilai penting untuk memberikan penyelerasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden atau Wakil Presiden.

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Hakim MK Guntur Hamzah.

Dalam konstruksi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang lebih besar bagi penerapan norma secara luas. Sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…