Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan dari APBN

Ilustrasi palu hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan anggaran APBN Pendidikan dan MBG dipisah

Ilustrasi palu hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan anggaran APBN Pendidikan dan MBG dipisah(freepik: jcomp)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 30 Juli 2026 - 23:34 WIB
Updated: 30 Juli 2026 - 23:39 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN tahun anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026).

Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat sekaligus para mahasiswa BEM UI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor.

"Amar putusan. Mengadili:satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

Baca Juga:

Promo Kopi Kenangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan Under Rp10.000 di TikTok

MK juga menegaskan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Suhartoyo menerangkan, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dimulai UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

Baca Juga:

12 Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2026: Lengkap Mulai Dari Keuangan Hingga Asmara

"Untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," terangnya.

Sementara itu Pemerintah RI menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK memerintahkan anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan.

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," tutur Mensesneg RI Prasetyo Hadi kepada wartawan.

Baca Juga:

Ramalan Shio Ular dan Naga Agustus 2026: Karir dan Keuangan Selaras!

Pemerintah pada prinsipnya menghormati seluruh putusan MK sebagai lembaga yang berwenang konstitusionalitas UU.

"Karena apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari," terang Prasetyo.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…