JAKARTA, ARASVARA.ID - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan mengenai isu hukum tentang korupsi dan mendukung perundang-undangan perampasan aset disahkan.
Menurut Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam pernyataan youtube pribadinya @GibranTV dikutip pada Sabtu (25/7/2026) yang sudah direupload pada 13 Februari 2026 lalu fenomena kasus korupsi saat-saat ini.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuham ekonomi, tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas," terang Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Alasan Tim 9 Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Wapres menambahkan, kita semua harus menyadari anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajal yang dibayar oleh masyarakat Indonesia harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Kata mantan Walikota Surkarta ini berdasarkan data dari ICW selama periode 2013 sampai 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Dan berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi di tahun 2024 mencapai Rp310 triliun.
"Namun sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," tuturnya.
Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Rutan KPK Selama 20 Hari Kasus TPPU
"Memang penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu dua atau segelintir negara saja, tapi hampir semua negara mengalaminya. Namun respon dari masing-masing negaralah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi. Apalagi di era seperti sekarang ini, di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi," sambung wapres.
Menurut Putra pertama Presiden RI Joko Widodo ini meminta perkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara.
"Membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi. Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Gibran.
Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Rutan KPK Selama 20 Hari Kasus TPPU
Kerugian negara yang ditimbulkan yang harus dikembalikan, makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita. Ini bukan sekedar pernyataan biasa, tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," imbuhnya.
