Alasan Tim 9 Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Teks foto: Jamwas Kejaksaan Agung RI Rudi Margono (Kemeja putih) dan Kapuspenkum Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Kejaksaan RI.

Teks foto: Jamwas Kejaksaan Agung RI Rudi Margono (Kemeja putih) dan Kapuspenkum Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Kejaksaan RI.(Dok. Kejaksaan Agung)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 25 Juli 2026 - 09:16 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Kejaksaan Agung memilih menahan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pertimbangan objektif.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Rudi Margono menilai lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

Baca Juga:

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Rutan KPK Selama 20 Hari Kasus TPPU

“Mengingat rekam jejak tersangka FA (Febrie Adriansyah) yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Rudi Margono.

Penetapan tersangka Febrie Adriansyah dan penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.

Dalam proses penanganan perkara oleh Tim 9 Jamwas, menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitaas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat.

Baca Juga:

5 Makanan Lezat untuk Meredakan Flu, Mudah Membuatnya di Rumah

Sebelumnya diberitakan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca diperiksa sebagai tersangka oleh tim 9 kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan 3 BUMN.

Febrie Adriansyah mengenakan batik tanpa kenakan rompi keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Dirinya mengklaim sempat berbicara ke awak media bahwa dirinya dikriminalisasi. “Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” terang Febrie Adriansyah kepada awak Media sebelum masuk mobil Tahanan Kejaksaan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerangkan modus diduga TPPU yang dilakukan mantan Jampidsus ini secara umum sebagai jaksa.

Baca Juga:

ChatGPT Health, Fitur Terbaru dari OpenAI: Membantu Mengetahui Informasi Kesehatan

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” terang Rudi Margono.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…