Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Rutan KPK Selama 20 Hari Kasus TPPU

Teks foto; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Teks foto; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.(Dok. Kejagung)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 25 Juli 2026 - 08:22 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca diperiksa sebagai tersangka oleh tim 9 kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan 3 BUMN.

Febrie Adriansyah mengenakan batik tanpa kenakan rompi keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Dirinya mengklaim sempat berbicara ke awak media bahwa dirinya dikriminalisasi. “Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” terang Febrie Adriansyah kepada awak Media sebelum masuk mobil Tahanan Kejaksaan.

Baca Juga:

Klaim 10 Kode Redeem FC Mobile Jumat 24 Juli 2026 Terbaru

Ia menilai bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. “Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” tuturnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Febrie Adriasnyah yang juga Eks Jubir KPK diperiksa dimulai sekira pk. 14:00 WIB surat panggilan sebagai saksi. Kliennya disebut bersikap kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Proses pemeriksaan telah dilakukan sejak sekitar pk. 14:00. Pak Febri kooperatif dan sangat menghormati pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Febri.

Baca Juga:

5 Makanan Lezat untuk Meredakan Flu, Mudah Membuatnya di Rumah

Pada malam hari penyidik memberitahukan status Febrie Adriansyah berubah menjadi tersangka . Penyidik menyerahkan dua dokumen yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

“Pk. 19:00 WIB, kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu satu dokumen penetapan tersangka dan satu dokumen penahanan. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” terangnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerangkan modus diduga TPPU yang dilakukan mantan Jampidsus ini secara umum sebagai jaksa.

Baca Juga:

ChatGPT Health, Fitur Terbaru dari OpenAI: Membantu Mengetahui Informasi Kesehatan

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” terang Rudi Margono.

Dirinya belum merinci terkait modus apa yang dilakukan Febrie dikarekanan dalam strategi pembuktian. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kala kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” tutur Rudi.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…