10 Bangunan Klaster Mewah Hasil Temuan Ombudsman Dibongkar, Anggota DPR Temukan Miras

Teks foto: Temuan Ombdusman RI di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Teks foto: Temuan Ombdusman RI di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat.(Dok. Ombudsman RI)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 30 September 2026 - 18:22 WIB
Share:

BOGOR, ARASVARA.ID – 10 Bangunan yang ditemukan klaster mewah di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibongkar oleh alat berat dikarenakan tidak memiliki izin peruntukan bangunan rumah dinas. Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jendral Pemasyrakatan Kemenimipas

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan sebanyak 10 bangunan yang didirikan di bantaran Sungai Ciliwung dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Rapat Dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman RI Temui Kartu RS Terpidana di Lapas Cibinong

Bangunan tersebut merupakan rumah dinas. Namun, bangunan-bangunan itu tidak memiliki izin untuk dibangun.

Sebagai tindak lanjut rapat bersama Ditjenpas dan hasil peninjauan langsung, pembongkaran diputuskan dilakukan pada Rabu (30/9/2026).

"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai. Izin, Pak, apakah bisa dibongkar hari ini? Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu," tutur Sugiat Santoso kepada awak media.

Baca Juga:

KPK Beri Perhatian Serius Pasca Temuan Ombudsman RI Dugaan Fasilitas Mewah Pasca Sidak Lapas Kelas II Cibinong

Pembongkaran tersebut kemudian dilakukan dan disetujui oleh pihak-pihak yang hadir dalam peninjauan.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Rudi menyampaikan kesimpulan sementara dari pemeriksaan internal yang dilakukan terkait kondisi di lapas tersebut.

Baca Juga:

Kementerian Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Kelas II Cibinong, Imbas Temuan Fasilitas Mewah dan Miras oleh Ombudsman

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," tuturnya.

Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam aturan tersebut. Dia menyebut terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketiga sanksi tersebut yakni demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…