JAKARTA, ARASVARA.ID – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018 berinisial BS, bersama tiga orang dan satu korporasi lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola komoditas nikel.
Akibatnya negara dirugikan senilai Rp401 miliar dari kelima tersangka yakni Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018, BS; Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara 2017-2019, MRI, Eks Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019 NRH; Tersangka korporasi PT CNI dan satu tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menerangkan, pihaknya pada Jumat (25/9/2026). Pihaknya menetapkan lima tersangka, empat orang dan satu korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata Kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat Kejaksaan, Diantaranya Kajari Jaksel, Jakpus dan Jakut
“Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucap Anang Supriatna.
Menurut Anang, Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO);
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Dugaan Aliran Dana Rp40 M ke Pejabat Jaksa
Dalam melakukan uji kadar nikel, Pihak PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI meminta Pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan Pihak PT CNI tersebut, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor;
Oleh karena PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, kemudian Pihak PT CNI meminta Sdr. MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor;
Baca Juga:
Kantor Tersangka Don Ritto Digeledah Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung
Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.
Rugikan Negara Rp401 Miliar
“Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” tutur Anang Supriatna.
