BEKASI, ARASVARA.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (17/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pk. 14:00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ucap Anang Supriatna dalam keterangannya Kamis (17/9/2026).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Dugaan Aliran Dana Rp40 M ke Pejabat Jaksa
Kapuspenkum juga menambahkan pihaknya melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ucap Anang Supriatna dalam keterangannya Kamis (17/9/2026).
Baca Juga:
Update Kasus Korupsi MBG, Penyidik Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN dan 11 Saksi
Enam Kantor Digeledah Penyidik
Sejumlah kantor yang digeledah penyidik Kejaksaan Agung yakni Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi; Kantor Bagian Hukum Sekda Kota Bekasi; Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi; Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta Selatan; Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
