JAKARTA, ARASVARA.ID – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kamis (3/9/2026).
Febrie Adriansyah bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini terdapat dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. “Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada wartawan.
Baca Juga:
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak Hakim PN Jaksel, Status Tersangka dan Penggeledahan TPPU Sah
Febrie juga bakal didampingi tim Kuasa Hukum selama pemeriksaan berlangsung di di Kejagung. “Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat,” katanya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pasca penyidik Bareskrim Polri menggeledah dan menyita emas 74 kilogram (kg) dan sejumlah uang miliaran rupiah.
Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa ke Kejagung Pakai Rompi dan Diborgol
Febrie Adriansyah juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak oleh hakim terkait penggeledahan dilakukan polisi dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
