Febrie Adriansyah Melawan Lewat Praperadilan, Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

Teks foto: Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Teks foto: Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah(Dok. Kejagung)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 5 Agustus 2026 - 14:35 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin memberhentikan sementara Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang Supriatna kepada wartawan kemarin.

Baca Juga:

Arika Panggabean Rilis Single "Sahabat Selamanya", Arti Persahabatan Sejati!

Febrie saat ini juga telah ditahan dilakukan sesuai aturan. "Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," tutur Anang Supriatna.

Sementara itu Pihak Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febriansyah menerangkan pihaknya telah melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua gugatan tersebut adalah upaya paksa Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan seorang tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Episode 122: Pihak Kepolisian Melakukan Penggeledahan Kepada Dipa

Sementara itu Kortas Tipidkor Bareskrim Polri siap menghadapi gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka sebagai kasus dugaan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan tersangka Don Ritto sebagai tersangka.

Baca Juga:

Ramalan Zodiak Gemini Kamis 6 Agustus 2026: Permasalahan Kehidupan Terselesaikan!

Polisi menggeledah sejumlah lokasi di berbagai tempat menyita uang miliaran rupiah dalam bentuk rupiah, US Dolar dan Dolar Singapura. Kemudian emas batang seberat 74 kilogram (kg) menjadi barang bukti kasus TPPU tersebut. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…