JAKARTA, ARASVARA.ID - Tim sembilan penyidik Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, tim penyidik sembilan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FA.
"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Anang Supriatna dalam keterangannya Senin (3/8/2026).
Baca Juga:
Ramalan Shio Kerbau dan Kambing Selasa 4 Agustus 2026: Rezeki Melimpah dan Keilmuan yang Luas
Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambahkan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni di kantor tersangka Don Ritto dan rekan di kawasan Jakarta Selatan.
"Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME di Jakarta Selatan; Rumah milik Tersangka NH di Kota Depok," ucap Anang Suoriatna.
Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca Juga:
Dunia Komedi Berduka, Pelawak Senior Diding Boneng Tutup Usia 76 Tahun
Anang Supriatna juga menegaskan ahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Kapuspenkum. (Dji)
