JAKARTA, ARASVARA.ID - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terhadap tiga tersangka dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) satu diantaranya Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menuturkan, penyidik menyita sejumlah aset dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka yakni Eks Kepala BGN DH (Dadan Hindayana), eks Wakil Kepala BGN SS (Irjen Purn. Sony Sonjaya) dan AYS (Asep Yusuf Somantri).
"Penyitaan dari Tersangka DH Nilai estimasi/total aset yang disita dari Saudar DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815 (delapan miliar empat ratus tiga puluh enam juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima belas rupiah)," ucap Anang Supriatna.

Mantan Wakajati Sulawesi Tenggara menambahkan terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo," tutur Anang dalam keterangannya Jumat (4/9/2026).
Penyidik menyita dari aset Dadan Hindayana yakni barang mewah dan kendaraan: 1 (satu) buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300.000.000,-);
1 (satu) unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
• Uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow; SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000).; SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100); USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).; USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100); SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100); SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50);
SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000); Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-); Uang Tunai dari Kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City: Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih - No.Pol D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.
Mobil Honda WRV (Merah - No.Pol F 1527 ABX); USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100); Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-); Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-); Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-);
