JAKARTA, ARASVARA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas imbas 512 Santri keracunan Makan Bergizi Gratis (BGN) dari SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Langkah tegas tersebut berupa sanksi berat terhadap SPPG Kalitengah. Hal tersebut diungkapkan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana dalam keterangan video diterima pada Rabu (2/9/2026) kemarin.
“Kami melakukan suspen berat dengan kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Talang Angin, Kalitengah,” ucap Ketut Sumedana yang juga berlatar belakang dari Jaksa.
Baca Juga:
Ratusan Santri Keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Wagub Emil Dardak Sebut Korban Capai 512 Orang Berasal dari SPPG Kalitengah
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini menambahkan total korban mencapai 512 orang yang kebanyakan dari santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala SPPG Kalitengah Rafli Ridho meminta maaf terkait insiden tersebut ian mengatakan proses memasak makanan MBG dilakukan.
Ketut Sumedana mengungkap ada kelalaian pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pendistriubisan MBG.
Baca Juga:
Aksi Demo 27 Agustus 2026 Ada Empat Kelompok Demo di Gedung DPR/MPR RI
"Itu karena ketidakdisiplinan dari pada SPPG dan pendistribusian. Jadi seharusnya itu loading 4 jam selesai dari masak langsung dibagikan. Tapi faktanya di lapangan lebih dari 4 jam," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
"Nah itulah yang menyebabkan keracunan, karena MBG ini kan nggak pakai pengawet. Jadi mudah dia basi. Mudah bakterinya cepat berkembang," lanjutnya.
Ketut menuturkan BGN sudah membuat aturan pengawasan yang dilakukan sehari dua kali. Aturan itu pengawasan harus dilakukan pada pk.17:00 WIB pada saat bahan masakan masuk dan pk. 02:00 WIB pada saat proses masak.
Baca Juga:
Update Kasus Korupsi MBG, Penyidik Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN dan 11 Saksi
"Kita setiap hari, dua kali sehari kita melakukan apel kesiagaan MBG, mulai dari jam 2 malam terus jam 5 sore. Karena waktu-waktu itu waktu krusial pemilihan bahan, kalau jam 5 kan sampai, masak jam 2 pagi," ujarnya.
Meski sudah dibuat aturan tersebut, Ketut mengatakan banyak petugas dan kepala satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) yang tidak mematuhi. Selain itu ada juga sekolah yang tidak tepat waktu dalam membagikan MBG.
