Kejaksaan Agung Tetap Usut Pengembangan Korupsi MBG, 16 Orang Saksi Dipanggil

Teks foto: Suasana Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Teks foto: Suasana Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.(Arasvara: Novriadji Wibowo)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB
Updated: 11 Agustus 2026 - 06:16 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Kejaksaan Agung tetap melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) sebanyak 16 saksi diperiksa. Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memanggil 16 saksi dalam perkara korupsi tersebut.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026," ucap mantan Kajari Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Bigmo Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Dicecar 40 Pertanyaan Terkti Konten Libatkan Anak-anak Vape

Keenam belas saksi tersebut yakni, IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN; MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat; GW selaku Staff Keuangan PT NGS; Direktur PT MDT; Direktur PT AJS; Direktur PT WMB;

Direktur PT ACG; Direktur PT BCS; Direktur PT BMA; Direktur PT EC; Direktur PT SSA; Direktur PT MHT; Direktur PT MTS; Yayasan PRL; Ketua Yayasan HJC dan HJM; MNH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang Supriatna.

Baca Juga:

Sinopsis Sinetron Wajah Cinta Yang Lain Episode 36: Ariana dan Davin Berdansa

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung telah membongkar kasus mega korupsi program nasional Presiden RI MBG yang melibatkan petinggi BGN saat itu.

Penyidik Kejagung tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sanjaya, Mayjen TNI Purn. Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Sumantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta dan jendral polisi aktif Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Modus yang dilakukan para tersangka antara lain tata kelola MBG dengan intervensi portal mitra SPPG, jual beli titik dapur dan penggelembungan anggaran mark up pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, telivisi dan ompreng MBG. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…