JAKARTA, ARASVARA.ID - Content Creator Muhammad Jannah atau Bigmo diperiks penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, pada Senin (10/8/2026).
Didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo, Bigmo menjalani pemeriksaan dengan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik polisi.
“Tadi Mo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya. Dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat live streaming tersebut bukti-bukti juga sudah kami sampaikan,” kata Sangun Ragahdo.
Baca Juga:
Sinopsis Sinetron Wajah Cinta Yang Lain Episode 36: Ariana dan Davin Berdansa
Pihakya mengakui kesalahan melibatkan anak-anak dalam konten live streaming sehingga akhirnya terucap kalimat promosi untuk merek Vape atau rokok elektrik.
Pengakuan kliennya konten livestreaming Bigmo memang biasa dilakukan tanpa naskah atau script. Lokasi pengambilan gambar pun biasanya dipilih secara dadakan sehingga audiens yang masuk benar-benar tanpa pengawasan.
“Tidak ada niatan Mo sama sekali dari awal untuk dalam tanda kutip mengeksploitasi anak,” terang Ragahdo.
Baca Juga:
Ramalan Shio Kuda dan Kambing Selasa 11 Agustus 2026: Jangan Hamburkan Uang!
Pihaknya meminta maaf karena menimbulkan kegaduhan di media sosial dan berjanji lebih bijak untuk membuat kontennya.
“Iya, tentunya saya memohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat,” tutur Bigmo.
Pada 28 Juli 2025 Bigmo melakukan live streaming yang menampilkan promosi produk liquid vape dan melibatkna anak-anak di bawah umur.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Cancer Hari Selasa 11 Agustus 2026: Boleh Berempati, Jangan Mengorbankan Diri
Kemenkomdigi memberikan teguran dan memanggil pihak youtube karena melanggar konten aturan perlindungan anak serta kebijakan larangan produk nikotin. (Dji)
