JAKARTA, ARASVARA.ID – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 Selasa (11/8/2026).
Salah satu diantaranya Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi sebanyak 22 orang. Yang memenuhi kehadiran penyidik di Gedung Bundar Jampidsus, sebanyak 12 orang saksi.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksiperkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tutur Anang Supriatna dalam keterangannya Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Agustus 2026: Keberuntungan Bisa Kamu Dapat dengan Beragam Cara!
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang mantan Wakajati Sulawesi Tenggara.
Berikut 12 saksi dari 22 saksiyang memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung: O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN; RHG selaku Pegawai BGN; WH selaku Pihak Yayasan TBCS; GDF selaku Pegawai BGN;Z selaku Pegawai BGN.
YCS; RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN; RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN; Pihak PT KSK; Direktur PT BPK; AR selaku Direktur PT EC; DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Baca Juga:
Berapa Jumah Pengangguran di Indonesia? Gen Z Cenderung Minat Kemana?
Anang juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya diberitakan tetap melakukan pengembangan dugaan tata kelola korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) sebanyak 16 saksi diperiksa. Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memanggil 16 saksi dalam perkara korupsitersebut.
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026," ucap mantan Kajari Jakarta Selatan. (Dji)
