Update Kasus Korupsi MBG, Jendral Polisi Tersangka ke-7 Diduga Raup Keuntungan Lewat Ompreng

Teks foto: Suasana Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Teks foto: Suasana Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.(Arasvara: Novriadji Wibowo)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 2 Juli 2026 - 16:41 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan seorang jendral bintang satu polisi aktif menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kamis (2/7/2026).

Tim Penyidik Pidsus Kejagung setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mendapatkan alat bukti yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, penyidik menetapkan jendral polisi aktif sebagai tersangka.

Baca Juga:

5 Tips Menyimpan Sayuran agar Tetap Segar dan Awet di Kulkas

“Sdr. LMI yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024-Maret 2025 juga Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasam pada BGN bulan Maret 2025 sampai dengan sekarang telah mengetahui program MBG,” kata Anang dalam keterangannya diterima Kamis (2/7/2026).

Anang menambahkan, tersangka Lalu Muhammad Iwan Mahardan meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG dengan harga ditentukan oleh Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Tersangka meminta izin SS untuk melakukan penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi. Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan Lalu, Tersangka mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT SGI.

Baca Juga:

Ramalan zodiak Virgo Jumat 3 Juli 2026: Asmara Diuji!

Anang menjelaskan setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas ompreng kepada PT SGI RD melaporkan informasi pembayaran ke tersangka Brigjen Lalu kemudian tersangka memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG.

Penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian ompreng tersebut mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Tersangka Brigjen Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e, UU RI No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atua c KUHP.

Baca Juga:

Bansos PKH Tahap 2 2026 Siap Diterima NIK KTP yang Terpilih Melalui Bank Himbara!

Tersangka Brigjen Pol Lalu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah menahan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Keenam tersangka yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dua Wakil Kepala BGN Irjen Purn. Sony Sanjaya, Letjen TNI Purn. Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Sumantri, Andri Mulyono dari pihak swasta pengadaan dealer motor listrik BGN dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…