JAKARTA, ARASVARA.ID - Babak baru perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Glory ditetapkan tersangka dan kenakan rompi tahanan pink koruptor khas Kejaksaan Agung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (18/6/2026).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di gedung bundar.
Baca Juga:
Davina Karamoy Diperiksa Jadi Saksi Penipuan Hanania Travel
"Tim penyidik menetapkan Saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud (MBG)," ucap Syarief.
Glory menjadi tersangka keenam setelah sebelumnya Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Purn Sony Sanjaya dan Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN.
Baca Juga:
BPNT Tahap 2 2026 Siap Cair ke NIK KTP yang Terdaftar Sebagai Penerima, Cek Statusnya Sekarang!
Kemudian Asep Yusuf Sumantri dan Andri Mulyono pihak swasta pengadaan dealer motor listrik BGN. (Dji)
