JAKARTA, ARASVARA.ID - Permohonan Justice Collaborator Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) Irjen Purn. Sony Sonjaya yang juga Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditolak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Selasa (23/6/2026).
“Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” ucap Anang.Penyidik telah menerima surat permohonan Justice Collaborator dari penasehat hukum tersangka Sony Sonjaya.
Baca Juga:
Bansos PKH Tahap 2 2026 Diberikan ke NIK KTP yang Terpilih, Cek Nominalnya di Sini!
Anang menilai dimaksud dengan Justice Collaborator adalah orang yang terliba dalam suatu tindak kejahatan teroganisir yang melibatkan lebih dari dua orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.
“Terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi yaitu merupakan saksi pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama,” tutur Anang.
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Agung Bakal Panggil 41 Nama Chat Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”. (Dji)
