JAKARTA, ARASVARA.ID - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto dilaporkan oleh Pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan.
Ia melaporkan ke Mapolres Tangsel dinilai karena telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan Badan Gizi Nasional.
“Karena dia telah menghina kepala negara pak Prabowo Subianto dan mas Gibran memfitnah SPPG dan MBG ya, sehingga memfitnah kami menghasut program-program SPPG dan MBG,” kata Firdaus dalam video yang diunggah di akun instagram.
Baca Juga:
10 Kode Redeem FC Mobile yang Bisa Kamu Klaim Kamis 18 Juni 2026 Secara Gratis
Jadi Pasal 263 KUHP dan Pasal 433 dan 434 KUHP nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Firdaus karena penghasutan program MBG dan SPPG.
Laporan tersebut teregistrasi di Polres Tangerang Selatan Senin, (15/6/2026). dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/ POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina,” ucap Firdaus pengacara yang kontroversi.
Baca Juga:
Kode Redeem FC Mobile Kamis 18 Juni 2026 Bisa Kamu Klaim Sekarang!
Sementara itu Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi Susanto menerangkan, pihaknya membenarkan adanya laporan polisi tersebut dan diselidiki Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
“Saat ini tim Satreskrim Polres Tangsel, sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya,” kata Ipda Yudhi kepada wartawan. (Dji)
