JAKARTA, ARASVARA.ID – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaa Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik PT YAT tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menerangkan, tim penyidik Jampidmil telah melakukan tahap dua ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan motor listrik.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ucap Anang Supriatna dalam keterangan resminya kemarin.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, Jampidmil Sudah Tetapkan Lima Tersangka
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menambahkan, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 (delapan ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah),” ucap kapuspenkum.
Baca Juga:
Kejaksaan Tahap Dua Dadan Hindayana Cs Siap Diadili, Kolonel Budi Utomo Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus
Kelima tersangka dalam kasus dugaan pengadaan listrik yakni Perwira aktif TNI Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan PPK Kolonel BU (Budi Utomo);Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, GB; Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, AM; selaku Direktur PT YAT, YY; selaku Direktur PT ASE, AA.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Siapa Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi MBG? Begini Penjelasan Kejaksaan Agung
“Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” tutur Anang Supriatna.
