ARASVARA.ID - Berdasarkan dari data PMK Kementerian Keuangan PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 untuk berbagai kebutuhan pemerintah termasuk konsumsi pada kegiatan tertentu.
Di tengah ramainya isu Makan Bergizi Gratis (MBG), banyak sekali pertanyaan yang muncul mengapa rapat DPR tidak menggunakan konsumsi dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal tersebut tentunya menunjukkan berbagai spekulasi dari sejumlah orang terkait hal tersebut.
Mengapa Konsumsi Rapat DPR Tidak Pakai MBG?
PMK Nomor 32 Tahun 2025 telah mengatur SBM untuk berbagai kebutuhan termasuk konsumsi pemerintah pada kegiatan tertentu.
Melansir informasi dari Pandemictalks, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan pejabat setara memiliki pagu mencapai Rp171.000 per orang dengan rincian Rp118.000 makan berat dan Rp53.000 untuk makanan ringan.
Sementara untuk Rapat Biasa atau Rapat Kerja pagu maksimal memiliki dana Rp77.000 per orang dengan rincian Rp53.000 untuk makan berat dan Rp24.000 snack.
Perlu digarisbawahi, angka tersebut merupakan batas tertinggi yang boleh dibelanjakan dan bukan besaran wajib dalam setiap kegiatan.
Hal tersebut tentunya tidak selaras dengan program MBG yang hanya memiliki anggaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per orang menyitat informasi dari bgn.go.id.
Melihat dari data yang ada, tentunya jika konsumsi rapat DPR menggunakan MBG, pastinya dana yang dikeluarkan akan jauh lebih murah.
Perlu diingat, dimasa yang ada saat ini, efisiensi anggaran sangatlah wajib digunakan dalam hal apa pun.
Dari data yang ada, pagu anggaran konsumsi rapat DPR bisa saja diefisienkan dengan menggunakan menu MBG dari dapur SPPG terdekat.
