Siapa Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi MBG? Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

Teks foto: Sepeda motor listrik operasional MBG dikorupsi oleh para tersangka.

Teks foto: Sepeda motor listrik operasional MBG dikorupsi oleh para tersangka.(Istimewa)

NW

By Novriadji Wibowo

Publish: 4 Juli 2026 - 15:49 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program nasional Presiden RI Makanan Bergizi Nasional (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari tujuh tersangka satu purnawiran Jendral Polisi, Irjen Purn Sony Sonjaya, Letjen TNI Purn. Lodeweyk Pusung pensiunan Jendral TNI, Perwira Tinggi (Pati) Polri aktif yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dan sipil yakni Asep Yusuf Sumantri, Andri Mulyono dan Glor Harimas Sihombing. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam penyelidikan menduga adanya keterlibaan Prajurit TNI aktif terlibat.

Baca Juga:

Rekomendasi Kafe Viral di Senopati Jaksel, Cocok untuk Mengisi Feed Instagram Kamu

Kepala Pusat Penerangang Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menerangkan, pihaknya telah melimpahkan perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Untu penangan saudara BU mengingat yang bersangkutan merupakan Prajurit TNI Aktif, maka tim Penyidik melakukan secara koneksitas bersama Jampidmil,” ucap Anang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan Sdr. BU selaku prajurit TNI aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik),” kata Anang dalam keterangannya kemarin.

Baca Juga:

Ramalan Zodiak Taurus Minggu 5 Juli 2026: Kestabilan Emosi Membawa Keberkahan

Anang menjelaskan peran BU dalam pengadaan sepeda motor listrik bersama tersangka Lodewyk Pusung saat menjabat Wakil Kepala BGN dan tersangka Andri Mulyono selaku komisaris dan pengendali PT YAT dengan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran Rp 1,03 triliun.

“Adapun pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga” terang Anang.

Dalam pengadaan tersebut penyidik temui adanya manipulasi berita acara serah terima barang realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan. Tetapi anggaran pembayaran sudah dilakukan sebesar 100 persen sehingga akibatkan kerugian negara. (Dji)

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…