JAKARTA, ARASVARA.ID – Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua terhadap enam tersangka dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersangka dugaan korupsi MBG ini dihadiri di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Keenam tersangka yakni Dadan Hindayana selaku Eks Kepala BGN, Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan;
Baca Juga:
Ada Apa Sebenarnya BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG? Mayoritas Internasional!
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Eks Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Glory Harimas Sihombing pihak swasta, Asep Yusuf Sumantri pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan dari Para Tersangka yang salah satunya terdapat penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan professional yang wajar, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG,” kata Anang Supriatna Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:
Pasca Kasus Keracunan MBG, BGN Tutup Sementara 1.999 SPPG di Sejumlah Wilayah Indonesia
Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS dan Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun.
Terhadap Tersangka DH, Tersangka LP, Tersangka SS dijerat dengan Pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Pasca Kasus Keracunan MBG, BGN Tutup Sementara 1.999 SPPG di Sejumlah Wilayah Indonesia
Sedangkan dan Tersangka LMI, Tersangka GHS dan Tersangka AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Perwira TNI Kolonel Budi Utomo Tersangka MBG
