JAKARTA, ARASVARA.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor Listrik oleh PT YAT pada tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp 1,22 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, pihak penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut empat dari pihak swasta dan satu perwira TNI AD aktif yakni Kolonel Cpl BU (Budi Utomo) selaku pejabat penadatangan komitmen (PPK).
Keempat tersangka yakni Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal inisial YY, Direktur PT YAT, inisial YY, Direktur PT ASE berrinisial AA, dan Direktur PT ASE, inisial GB.
Baca Juga:
Kejaksaan Tahap Dua Dadan Hindayana Cs Siap Diadili, Kolonel Budi Utomo Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para Tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” ucap Anang Supriatna.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Meskipun demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
Baca Juga:
Ada Apa Sebenarnya BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG? Mayoritas Internasional!
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para Tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
“Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli, serta mengamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya yakni 1 unit pesawat Textron Aviation Inc.; 1 unit helikopter Bell 505; 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO; 2 unit kendaraan BYD; 1 unit BYD Dolphin; serta 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025,” tutur kapuspenkum.
Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menambahkan, tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Baca Juga:
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Aset Dadan Hindayana Cs, Sita Aset Senilai Rp8,4 Miliar
Kelima Tersangka Ditahan Terpisah
Tersangka Kolonel Cpl BU dilakukan penahanan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka AA dan Tersangka GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” tuturnya.
