Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili, Begini Modus Pemerasan

Teks foto: Sidang kasus dugaan pemerasan dan korupsi Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta.

Teks foto: Sidang kasus dugaan pemerasan dan korupsi Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta.(Istimewa)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 8 Oktober 2026 - 11:49 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Pada Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan perdana Febrie Adriansyah didakwa secara bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Tan Kian untuk memberikan sejumlah uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Sahat (Sesjampidum), bahwa perbuatan tersebut diduga terjadi pada sekitar tahun 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya, dan di Jalan Radio I Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Eks Jampidsus Cs Tahap Dua di Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah: Justru Kita yang Digergaji

Ketika itu, lanjut JPU, terdakwa Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.

Karena itu, jaksa mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Febrie melalui Ferry Yanto telah memaksa Tan Kian untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi kepentingan terdakwa.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Dugaan Aliran Dana Rp40 M ke Pejabat Jaksa

Adapun uang yang diduga diminta dari Tan Kian mencapai 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Uang tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya.

Febrie Adriansyah Didakwa TPPU

Selain itu, jaksa penuntut umum juga mendakwa Febrie Adriansyah dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat dakwaan terungkap, bahwa harta yang diduga berasal dari pemerasan, suap, dan gratifikasi mencapai Rp346,74 miliar serta US Dolar 440.990.

Baca Juga:

Febrie Adriansyah Eks Jampidsus, Diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung Hari Ini

Jaksa penuntut umum juga menguraikan bagaimana penggunaan 29 entitas usaha dan satu yayasan yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana melalui penyertaan modal, pembelian saham, penempatan nominee, hingga perputaran dana melalui sejumlah perusahaan.

Puluhan entitas tersebut bergerak di berbagai sektor, antara lain pertambangan, perdagangan, holding, money changer, konstruksi, kuliner, properti, pertanian, pembiayaan, hingga jasa konsultasi.

Adapun modus yang diuraikan meliputi dugaan fee hukum fiktif, penyertaan modal dan dividen, transfer melalui rekening afiliasi maupun nominee, konversi valuta asing, serta pembelian aset. Jaksa juga menyebut adanya aset berupa properti dan 74 kilogram emas batangan.

Baca Juga:

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa ke Kejagung Pakai Rompi dan Diborgol

Atas perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama terdakwa lainnya didakwa terkait pemerasan dalam jabatan dan TPPU sebagaimana ketentuan Pasal 607 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…