Eks Jampidsus Cs Tahap Dua di Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah: Justru Kita yang Digergaji

Teks Foto: Tersangka TPPU Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Teks Foto: Tersangka TPPU Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Dok. Kejaksaan Agung)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 18 September 2026 - 16:46 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Tim Sembilan Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA).

Penyerahan tahap dua Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menuturkan, pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada hari Rabu 16 September 2026 yang lalu.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Dugaan Aliran Dana Rp40 M ke Pejabat Jaksa

“Terhadap 2 (dua) tersangka lain yakni NH dan DR juga dilakukan Tahap II pada hari ini,” ucap Anang Supriatna.

Mantan Kajari Jakarta Selatan menambahkan, tersangka FA, NH dan DR diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Segera Disidangkan

Pasca penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.

Baca Juga:

Febrie Adriansyah Eks Jampidsus, Diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung Hari Ini

“Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan,” tuturnya.

Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

“Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA (Febrie Adriansyah) pasca penyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,” terang Anang Supriatna.

Febrie Adriansyah Akui Digergaji

Dalam kesempatannya di sela-sela tahap dua Febrie Adriansyah mengaku semua perkara besar ditangani.

"Semua perkara besar kita tangani, tapi akhirnya justru kita yang digergaji," ungkap Febrie Adriansyah di Kejari Jaksel.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…